Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gak Cuma Awasi Pemilu, Ternyata Ini Tugas, Wewenang, Kewajiban Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga pemerintah dipersiapkan untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Salah satunya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Generasi (Gen) Z wajib memahami, meski punya tugas sebagai pengawas pemilu, ternyata tugas Bawaslu gak hanya mengawasi lho!

Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yuk simak, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu berikut ini!

1. Tugas Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tugas Bawaslu

1. Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan

2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu

3. Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu yang terdiri dari:

  • Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu;
  • Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
  • Sosialisasi penyelenggaraan pemilu; dan
  • Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

4. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri dari:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
  • Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; penetapan peserta pemilu;
  • Pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan dan dana kampanye;
  • Pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya;
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan
  • sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  • Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan; dan
  • Penetapan hasil pemilu.

5. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan yang terdiri dari:

  • Putusan DKPP;
  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu;
  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia

8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP;

9. Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu;

10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

11. Mengevaluasi pengawasan pemilu;

12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kewenangan Bawaslu

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Selasa (24/1/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Selasa (24/1/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kewenangan Bawaslu:

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;

2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi pemilu;

3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;

4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu;

5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana pemilu, dan sengketa proses pemilu;

8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;

10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan

11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Deti Mega Purnamasari
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us