Ridwan Kamil: PSBB Jabar Dilanjutkan Tapi Bakal Ada Relaksasi Wilayah

Setelah evaluasi bisa ada daerah yang menjalankan Salat Id

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi yang berlangsung di 27 kabupaten kota tetap dilanjutkan. Namun, kebijakan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat yang berakhir pada Selasa(19/5) itu akan dilakukan secara proposional.

Artinya, pelaksanaan PSBB di Jabar tidak akan dilakukan secara maksimal. Pemprov Jabar akan memberikan kebijakan relaksasi terhadap daerah yang memiliki kasus penambahan COVID-19 yang di nilai sedikit atau tidak ada sama sekali.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, penerapan PSBB di Jabar tetap akan dilakukan di sejumlah daerah. Namun, pelaksanaan PSBB nanti, Pemprov Jabar akan membagi wilayah Jabar menjadi lima zona penyebaran COVID-19 yakni hitam, merah, kuning, biru, dan hijau. 

"Kesimpulannya PSBB Provinsi Jabar dilanjutkan tapi secara proposional. Tidak lagi secara maksimal di 27 kabupaten/kota," ujar Emil dalam konferensi pers, Senin (18/5).

1. PSBB Jabar dibagi dalam lima zona

Ridwan Kamil: PSBB Jabar Dilanjutkan Tapi Bakal Ada Relaksasi WilayahIDN Times / Nana Suryana

Emil menuturkan, Pemprov Jabar akan mengklasterkan daerah hingga ke tingkat kelurahan dan desa dalam lima zona, yakni hitam, merah, kuning, biru, dan hijau. Level kewaspadaan ini tergantung dari kondisi di setiap kelurahan/desa.

Untuk zona merah di mana sekarang diterapkan di wilayah Provinsi Jabar, artinya PSBB dilakukan secara ketat. Dengan PSBB ini pergerakan masyarakat dan kendaraan maksimal hanya boleh 30 persen.

Kemudian ada zona kuning atau artinya cukup berat penyebaran COVID-19. Dalam zona ini PSBB akan lebih ringan di mana kegiatan masyarakat dan barang bisa mencapai maksimal 60 persen.

"Untuk level dua itu zona biru di mana kegiatan bisa 100 persen tapi tidak boleh ada kerumunan terlebih dulu," ujar Emil.

Untuk data lebih rinci mengenai daerah sesuai zona masing-masing, Emil baru akan mengumumkannya pada Rabu (20/5) pagi.

2. Zona hijau kegiatan sepenuhnya dan boleh berkerumun

Ridwan Kamil: PSBB Jabar Dilanjutkan Tapi Bakal Ada Relaksasi WilayahRibuan motor antre di check point Cicaheum, Kota Bandung pada pelaksanaan PSBB Bandung Raya hari kedua, Kamis(23/4). IDN Times/istimewa

Kemudian zona paling aman adalah zona hijau di mana warga bisa 100 persen berkegiatan. Mereka pun diperbolehkan untuk beraktivitas seperti biasa tanpa batasan orang.

"Boleh ada kerumunan tapi tetap dengan memerhatikan protokol kesehatan," ujar Emil.

Namun, hingga saat ini belum ada Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona hijau. Empat daerah masuk dalam zona biru, sembilan zona kuning, dan 14 daerah zona merah.

3. Mengimbau warga untuk Salat Idul Fitri di rumah

Ridwan Kamil: PSBB Jabar Dilanjutkan Tapi Bakal Ada Relaksasi Wilayahilustrasi Salat Id (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Dengan zonasi ini, tidak menutup kemungkinan akan ada kelurahan atau desa yang masuk zona hijau atau bisa beraktivitas normal dan diperbolehkan berkerumun. Meski demikian, Emil tetap mengimbau agar warga tidak melakukan Salat Idul Fitri secara berjamaah dalam jumlah besar seperti diselenggarakan di lapanga atau masjid besar.

Nantinya, izin untuk menggelar Salat Idul Fitri akan diberikan kepada bupati dan wali kota. Mereka yang akan memastikan apakah di satu kelurahan/desa bisa menyelenggarakan ibadah tersebut atau tidak.

"Kami merekomendasikan Idul Fitri dilakukan di rumah. Kalau ada daerah zona hijau kami serahkan izinnya ke pemerintah daerah," kata Emil.

Baca Juga: Kebijakan PSBB Tetap Membuat Tren Positif COVID-19 di Bandung Naik

Baca Juga: Tips Jaga Kesehatan Menjelang Idul Fitri di Tengah Pandemik COVID-19

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya