Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Deddy Corbuzier (dok. youtube.com/Deddy Corbuzier)
ilustrasi Deddy Corbuzier (dok. youtube.com/Deddy Corbuzier)

Jakarta, IDN Times - Salah satu konsekuensi yang diterima oleh publik figur Deddy Corbuzier sebagai Letnan Kolonel Tituler yakni menerima tunjangan. Ia juga berhak menggunakan pelat nomor TNI. Namun, Deddy menyampaikan ia tidak akan mengambil tunjangan tersebut dan menyerahkannya kembali ke negara. 

"Just to confirm, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun. Semua saya kembalikan ke negara untuk yang lebih membutuhkan," demikian tulis Deddy di akun Instagramnya dikutip, Jumat (16/12/2022). 

Pernyataan Deddy itu mengonfirmasi kalimat dari Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang mengatakan tunjangan yang seharusnya diterima oleh mantan mentalist tersebut dikembalikan ke negara.

"Iya, jadi berdasarkan komunikasi yang disampaikan, DC tidak akan menerima tunjangan tersebut. Ia mengembalikannya ke negara, dalam hal ini ke Kemhan dan TNI," ungkap Dahnil ketika dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022). 

Sementara, terkait penggunaan pelat nomor TNI, Dahnil meminta media menanyakan langsung hal tersebut ke Deddy. "Soal itu (pelat nomor TNI), tanyakan ke DC," ujarnya lagi. 

Pemberian pangkat Letkol Tituler dari Menhan Prabowo Subianto ke Deddy sejak awal sudah menuai polemik. Sejumlah pihak menilai tidak ada urgensi pemberian pangkat tersebut bagi Deddy. Bahkan, rasa iri juga terdengar dari anggota keluarga TNI dan perwira aktif di instansi tersebut. 

Berapa nilai tunjangan yang seharusnya diterima oleh Deddy Corbuzier?

1. Gaji perwira menengah di TNI berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta

Prajurit TNI dan anggota Basarnas mengeluarkan logistik untuk korban gempa bumi Mamuju dan Majene dari pesawat Hercules A 1321 TNI AU saat tiba di Bandara Tampa Padang, Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Madya Kisdiyanto, Deddy memang akan menerima sejumlah hak ketika menerima pangkat Letkol Tituler.

"Hak yang diterima antara lain gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga termasuk pelat TNI," ungkap Kisdiyanto, pada Kamis (15/12/2022). 

Namun, Kisdiyanto meminta publik menanyakan ke Kemhan soal kapan gaji dan tunjangan tersebut seharusnya diterima oleh Deddy. "Nanti gajinya ikut Kemhan. Jadi, ditanya ke Kemhan ya," tutur dia. 

Ia menambahkan bahwa gaji yang diterima Deddy, nominalnya 15 persen dari gaji pokok prajurit sesuai pangkat masing-masing. 

Pertanyaannya, berapa tunjangan yang seharusnya diterima oleh Deddy? Bila merujuk kepada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atau PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, prajurit di tingkat perwira menengah mendapatkan gaji mulai dari Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

Aturan pemberian gaji bagi prajurit yang diberikan pangkat khusus itu diatur di dalam PP Nomor 36 Tahun 1959 Pasal 9 tentang pangkat-pangkat militer khusus, tituler dan kehormatan. 

Pada ayat 1 berbunyi "pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer." 

Sementara, di ayat 2 berbunyi "kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," demikian isi pasal tersebut. 

2. Kemhan beri pangkat Letkol Tituler bagi Deddy karena posisinya sebagai influencer

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ketika memberikan pangkat Letkol Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier. (www.instagram.com/@mastercorbuzier)

Lebih lanjut, Dahnil mengatakan, Deddy selama ini banyak berkontribusi dan membantu Kemhan, salah satunya melalui program Komponen Cadangan. Alasan kedua, Kemhan menilai Deddy memiliki pengaruh yang kuat di media sosial. 

"Dia influencer di media sosial. Medsos Beliau sangat tinggi engagement-nya, tinggi follower-nya dan berhasil mendorong isu-isu penting di negeri ini. Berangkat dari dua alasan itu, Deddy dibutuhkan untuk mengamplifikasi komunikasi dan program dari Kemhan,"ungkap Dahnil kepada media di Jakarta, Rabu (14/12/2022). 

Ia menambahkan bahwa kemampuan yang dimiliki oleh Deddy tak dimiliki oleh prajurit TNI lainnya. Hal tersebut yang menjadi alasan Menhan Prabowo Subianto mengusulkan agar Deddy diberikan pangkat Letkol Tituler.

Sebagai informasi, Deddy tercatat memiliki pengikut 11,3 juta di Instagram. Angka itu, masih jauh bila dibandingkan jumlah pengikut akun publik figur Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mencapai 65,9 juta.

Sementara, platformnya di YouTube memiliki 19,7 juta subscribers. Tiap video yang ditayangkan di platform tersebut minimal mencapai 1 juta views

Saat ditanyakan apakah Puspen TNI dianggap kurang bekerja maksimal hingga harus menggaet Deddy, Dahnil beralasan, engagement dengan publik harus terus ditingkatkan.

"Engagement itu kan harus ditingkatkan melalui semua platform. Deddy memiliki sertifikasi di mana dia punya message yang luar biasa, itu bisa sangat membantu Kemhan dan TNI," tutur dia. 

3. Kemhan tidak akan cabut pangkat Letkol Tituler bagi Deddy Corbuzier

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ketika memberikan gelar pangkat Kolonel Tituler dari TNI Angkatan Darat (AD). (www.instagram.com/@mastercorbuzier)

Sementara, Kemhan mengatakan tidak akan mencabut pangkat Letnan Kolonel Tituler bagi Deddy Corbuzier. Keputusan itu sudah final dan diteken oleh Panglima TNI. 

"Keputusan ini sudah final tentunya. Dasar hukumnya kuat, argumentasinya juga jelas dan kuat. Dalam hal ini (sektor) pertahanan membutuhkan kontribusi Deddy," kata Dahnil. 

Ia pun menilai polemik yang saat ini muncul terkait pemberian gelar tersebut dan dikaitkan dengan isu politik sebagai sesuatu yang wajar. Dahnil meminta publik agar memberi kesempatan bagi Deddy membuktikan kemampuannya. 

"Mari kita berikan kesempatan kepada Deddy untuk melakukan pembuktian bahwa dia pantas, lalu bisa berkontribusi bagi bangsa serta negara. Lalu, bisa mengamplifikasi isu-isu pertahanan sehingga pesannya sampai ke masyarakat," tutur dia. 

Meski begitu, tak semua pihak bisa menerima keputusan pemberian pangkat Letkol Tituler. Bahkan, menurut analis militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, sejumlah perwira tinggi TNI aktif melempar pertanyaan ke dirinya soal alasan Deddy pantas mendapat pangkat prestisius itu. 

"Hal-hal ini kan juga banyak didiskusikan oleh anggota DPR, TB Hasanuddin. Karena ketika pangkat itu diberikan ada hukum militer yang mengikat Deddy. Salah satunya prajurit TNI dilarang berbisnis," kata Connie kepada media pada Rabu, (14/12/2022). 

Ia juga mempertanyakan sikap Menhan Prabowo yang berkukuh memberikan pangkat Letkol Tituler bagi Deddy. Apalagi pangkat yang diberikan setara perwira menengah di TNI. 

"Itu kan kalau dibaca di undang-undangnya, pangkat yang diberikan bisa dari sersan dua. Kenapa tiba-tiba bisa naik ke perwira menengah," tutur dia lagi. 

Editorial Team