Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berupaya mencegah rasuah melalui pendidikan antikorupsi sejak usia dini. Harapannya, Indonesia bisa bebas dari korupsi ketika mencapai usia emas pada 2045.

"Mulai sejak dini, di negara ini KPK coba berpikir melalui Deputi Pendidikan coba berpikir apa upaya atau apa langkah yang perlu kita lakukan agar tidak ada lagi korupsi di tahun emas 2045," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

"Oleh karena itu, sejak dini kita berusaha untuk melakukan pencegahan melalui pendidikan pada saat sejak dini mulai dari TK, SD, SMP, sampai ke perguruan tinggi,"  lanjutnya.

1. Pelajar diminta jangan menyontek

Pelajar SMKN 1 Sepaku (IDN Times/Ervan)

Salah satu upaya pendidikan antikorupsi yang bisa dilakukan sejak dini adalah dengan mengajarkan anak-anak agar tidak menyontek. Selain itu, anak-anak juga diajarkan untuk melakukan hal yang sesuai aturannya.

"Inilah integritas pada masa anak-anak, masa didik ini lah yang kita coba tanamkan pada mereka, sehingga nantinya harapan kita korupsi bisa kita hindari sejak dini," jelas Johanis.

2. KPK berharap anak-anak terbiasa berintegritas

ilustrasi pelajar SMA (unsplash.com/Ed Us)

Johanis mengatakan, KPK tak akan pernah bosan memberikan pendidikan antikorupsi sejak dini. Diharapkan anak-anak bisa berintegritas ketika sudahmasuk dunia kerja.

"Agar mereka nanti setelah bekerja mereka benar-benar dapat bekerja sesuai dengan harapan bangsa untuk tidak korupsi," ujarnya.

3. Pencegahan korupsi bisa buat negara gak merugi lagi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Johanis menilai pencegahan merupakan salah satu elemen penting dalam pemberantasan korupsi. Dengan pencegahan yang berjalan, diharapkan negara tidak lagi rugi karena korupsi.

"Karena ketika kita sudah melakukan pencegahan kemungkinan korupsi, maka tidak perlu ada penindakan dan tentunya tidak ada kerugian keuangan negara," ujarnya

Editorial Team

EditorAryodamar