Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Hermanto, mengakui membuat perjalanan fiktif. Hal itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo.

Hermanto mengatakan, pihaknya tidak memiliki anggaran untuk memenuhi sejumlah permintaan Syahrul Yasin Limpo. Perjalanan dinas fiktif menjadi salah satu cara untuk memenuhi permintaan politikus NasDem itu.

"Kita siasati, kita ambil dari dukungan manajemen seperti perjalanan, misalnya seperti itu, dari perjalanan teman-teman," ujar Hermanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

"Dari perjalanan ini maksudnya bagaimana? Apakah disisihkan begitu?" tanya jaksa.

"Bisa disisihkan, bisa diambil pinjam nama," jawab Hermanto.

1. Pejabat Kementan pinjam nama untuk perjalanan dinas fiktif

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jaksa pun mencecar adanya dugaan pencairan uang perjalanan dinas fiktif dengan cara meminjam nama orang lain. Hermanto pun mengakuinya.

"Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi," jawab Hermanto.

"Hanya untuk memenuhi tadi permintaan tadi?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Hermanto.

Hermanto mengatakan, pemilik nama yqang dipinjam seudah mengetahui hal tersebut. Menurutnya, hal itu sudah dimaklumi.

"Tahu, karena sudah memaklumi kondisinya harus seperti itu," kata Hermanto.

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi Rp44,5 M

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di