Demo Tolak RUU Penyiaran Tuntut Semua Pasal Bermasalah Dibatalkan

Jakarta, IDN Times - Ratusan jurnalis dan mahasiswa yang tergabung dari organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, menuntut pembatalan Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran di DPR/MPR, Senin (27/5/2024).
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, mengatakan Revisi Undang-Undang Penyiaran mengancam membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekpresi. Untuk itu, para jurnalis menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah. Salah satunya pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.
"Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis," tegasnya.
Untuk itu, Herik meminta tidak hanya hanya membatalkan pasal RUU Penyiaran yang bermasalah namun juga melibatkan organisasi pers.