Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I Fraksi Demokrat, Frederik Kalalembang, berharap usulan perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI dalam revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dikaji ulang.
Menurut dia, usulan tersebut tidak sesuai dengan kondisi jumlah perwira TNI dan Polri yang saat ini tidak menduduki jabatan tertentu atau non-job.
Hal tersebut disampaikan Frederik Kalalembang dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pakar membahas RUU TNI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
“Mungkin juga di TNI bahwa sekarang banyak perwira khususnya perwira ini banyak yang nganggur pak karena tidak ada jabatan, non job,” kata dia.
“Nah, bagaimana mau ditambah lagi jadi 60 (tahun) bahkan 62 tahun nah ini mungkin yang harus dipikirkan,” sambung dia.