Jakarta, IDN Times - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi menolak usulan PDIP yang sempat meminta agar politik uang dilegalkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dia khawatir bila politik uang dilegalkan maka calon legislatif (caleg) bisa berlomba-lomba untuk mencari uang demi mengembalikan modal yang digunakan selama pencalonan mereka. Oleh sebab itu, Demokrat kata dia, menolak keras usulan politik uang dilegalkan.
"Nanti khawatirnya kalau itu dilegalkan, maka orang akan berlomba-lomba cari duit yang tidak benar. Akibatnya menjadi seorang wakil rakyat adalah mengembalikan modal. Itu tidak baik," kata Dede Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Menurutnya, PKPU telah mengatur bahwa caleg boleh memberikan barang maksimal senilai Rp40 ribu kepada masyarakat saat berkampanye. Jadi alih-alih melegalkan praktik politik uang, menuru Dede Yusuf, lebih baik PKPU memperbaiki sistem politik uang yang telah diatur supaya para caleg tidak berlomba-lomba untuk gede-gedean memberikan uang kepada masyarakat.
Selain itu, lebih baik PKPU mengatur pelaksanaan pemilu supaya masyarakat benar-benar bisa memahami dengan baik apa visi-misi, rekam jejak ataupun janji politik para calon legislatif.
"Jadi menurut saya, kami dari Demokrat tidak setuju, kami lebih baik atur yang baik agar masyarakat benar-benar memahami visi-misi, track record," kata dia.
"Ataupun janji politik apapun juga yang berkaitan dengan si caleg tertentu itu mendapatkan kepercayaan masyarakat, bukan dengan pemberian besar-besaran money politic," imbuh dia.