Jakarta, IDN Times - Detasemen Khusus 88 (Densus 88) menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan terkait propaganda di media sosial. Mereka diduga terlibat jaringan teroris international di Timur Tengah Katiba Tawhid Wal Jihad.
Karo Penmas Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan, menyebut penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Densus 88 dengan pihak Imigrasi Kelas I Jakarta Utara pada Jumat (24/3/2023) lalu.
"Terdapat beberapa aktivitas menonjol dari WNA tersebut yang dilakukan terutama oleh saudara BA alias JF yang terpantau aktif menyebarkan propaganda di berbagai platform medsos serta berupaya mencari orang-orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya di Indonesia dalam rangka melaksanakan aksi teror," ujarnya, Selasa (4/4/2023).