Peneliti Themis Social Justice Mission Fery Amsari (kanan) dan Ibnu Syamsu Hidayat (kiri) menunjukkan surat laporan dugaan pelanggaran etik kepada wartawan usai melaporkan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Feri mengatakan bahwa laporan bermula ketika Pahala menerbitkan surat tanggapan atas permohonan perusahaan BUMN PT Geo Dipa Energi pada 2017, mengenai permintaan klarifikasi terkait kepemilikan rekening PT Bumigas Energi di PT HSBC Hongkong.
Feri mengatakan, surat yang dibuat Pahala itu berkaitan dengan kewajiban penyediaan data penarikan pertama atas kontrak kerja PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi, dalam proyek terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha. Menurutnya, surat itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
"Lalu atas saran dari KPK itu upaya memberikan hak bagi Bumi Gas untuk mengelola energi dijadikan persoalan lalu tiba-tiba itu kemudian ditarik karena saran dari KPK," jelasnya.