Jakarta, IDN Times - Kementerian HAM telah melakukan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM pada Kamis (10/7/2025). Menteri HAM Natalius Pigai menilai UU tersebut perlu direvisi mengingat sudah berusia hampir 26 tahun dan banyak isinya yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menjelaskan revisi beleid ini bakal memuat sejumlah hal. Mulai dari penguatan Komnas HAM, memperluas cakupan pelanggar HAM yang tak hanya terbatas pada aktor negara melainkan juga korporasi dan individu, serta wacana untuk gabungkan beberapa lembaga HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI satu lembaga tunggal. KontraS menyoroti bahwa wacana revisi UU HAM harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati.
“Perubahan tersebut juga harus menjawab permasalahan struktural pelanggaran HAM yang terus berulang serta mendengarkan dan berpihak pada korban pelanggaran HAM,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam keterangan resmi dikutip Senin (14/7/2025).