Patwal mobil Raffi Ahmad RI 36 (tangkapan layar)
Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad sempat jadi sorotan terkait viralnya arogansi aparat kepolisian yang merupakan pengawalnya.
Publik di media sosial dibuat jengkel dengan aksi dari personel kepolisian yang arogan mengawal mobil berpelat RI 36 tersebut. Dalam rekaman singkat yang beredar, mobil itu tampak menerobos kemacetan. Namun, jalan rombongan terhalang karena ada taksi yang menyerong seakan menutup laju jalan.
Patwal yang bertugas sempat melakukan gestur seperti kesal sembari menunjuk ke arah sopir taksi yang melintas. Peristiwa yang mengundang komentar negatif itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025) pukul 16.30 WIB.
Raffi Ahmad memastikan mobil pejabat berpelat nomor RI 36 yang viral di media sosial merupakan miliknya. Raffi menjelaskan, mobil berpelat RI 36 adalah kendaraan yang ia gunakan dalam keperluan dinas kenegaraan. Namun Raffi mengaku saat peristiwa itu terjadi, ia tidak berada di dalam mobil karena kendaraan tersebut sedang dalam perjalanan menjemputnya. Mobil itu sebelumnya digunakan untuk mengambil berkas penting untuk keperluan rapat.
“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata Raffi dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2024).
Raffi lantas menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya, setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh jajaran tim patwal yang mengawal dirinya. Ia menuturkan, saat itu depan rangkaian mobilnya, terdapat taksi Alphard berwarna hitam.
Kemudian, menurutnya, di depan taksi tersebut ada truk berhenti sehingga taksi mengambil jalur sebelah kanan dan hampir menyerempet mobil di jalur tersebut."Pengemudi taksi dan mobil tersebut kemudian membuka jendela dan saling adu argumen," ucap Raffi.
Raffi mengatakan, petugas patwalnya berusaha melerai keributan itu karena dikhawatirkan menimbulkan kemacetan panjang. Terlebih di Jalan Jenderal Sudirman saat itu lalu lintas cukup padat.
"Petugas patwal yang melihat hal tersebut, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas yang sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi dengan mengatakan, 'sudah, maju pak' dengan gestur yang terlihat di video," imbuh Raffi.
Selain kasus terkait mobil pelat RI 36, pelantikan Raffi sebagai UKP di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024) juga jadi polemik. Gelar doktor honoris causa Raffi yang kontroversi ikut dibacakan di momen pelantikan kemarin. Padahal, gelar akademik itu tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Riset dan Kebudayaan.
"Mengangkat dan menetapkan Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," kata pembawa acara Selasa.Ketika ditanyakan mengenai kontroversi gelar doktor honoris causa tersebut, Raffi tak bersedia memberikan jawaban.
Ketika ditanyakan mengenai kontroversi gelar doktor honoris causa tersebut, Raffi tak bersedia memberikan jawaban."Kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana (Kemendikbud)," kata Raffi di Istana Kepresidenan.
Raffi sendiri dengan pecaya diri pernah mengunggah foto ia mengenakan baju toga dan didampingi istrinya, Nagita Slavina. Di dalam sejumlah dokumentasi, Raffi disebut memperoleh gelar doktor honoris causa dari kampus bernama Universal Institute of Professional Management (UIPM). Keberadaan kampus tersebut di Thailand kemudian dikuliti oleh warganet. Hasilnya alamat kampus yang ada di Thailand malah merujuk ke sebuah hotel.
Di sisi lain, kantor UIPM Thailand cabang Indonesia yang berlokasi di Sumarecon, Bekasi ketika ditelusuri hanya kantor tanpa aktivitas perkuliahan. Penelusuran juga dilakukan oleh Kemendikbudristek. Hasilnya, mereka tak menemukan aktivitas perkuliahan atau perkantoran di gedung itu.
"Hasil investigasi juga menunjukkan, UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, (6/10/2024).
Ditjen Diktiristek ketika itu mengatakan, bakal mengambil tindakan tegas bila ditemukan unsur pelanggaran tentang gelar doktor honoris causa yang diperoleh Raffi. Termasuk tidak mengakui gelar doktor honoris causa tersebut. Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," tutur dia.