Polisi hutan bersama masyarakat rutin melakukan patroli di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Kabupaten Mandailinatal. Pelibatan masyarakat dalam perlindungan hutan dinilai cukup efektif untuk mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Uli menyoroti pasal 38 ayat 3 soal penggunaan kawasan hutan yang dilakukan melalui pinjam pakai hutan. Dalam UU Kehutanan, pinjam pakai kawasan hutan ini harus melalui pemberian izin oleh menteri untuk pertambangan dan harus mendapatkan persetujuan DPR.
Namun dalam UU Perppu Cipta Kerja, kewenangan pemberian izin berubah dari menteri menjadi pemerintah pusat. Dalam Perppu ini juga tak menyebut syarat persetujuan DPR.
“Iya jadi bisa ini langsung aja pemerintah meloloskan pembangunan di kawasan hutan, tanpa izin menteri dan DPR,” kata Uli kepada IDN Times, Senin (9/1/2023).