Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times — Sederet pasal lingkungan dalam Perppu Cipta Kerja menuai sorotan. Perppu ini dianggap berdampak buruk terhadap upaya mencegah climate change atau perubahan iklim.

Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagiaan, menyorot sejumlah pasal dalam Perppu Cipta kerja yang dianggap berpotensi lebih besar mengkriminalisasi masyarakat, juga merusak lingkungan alih-alih menjaga.

1. Pasal 38 ayat 3, soal ketentuan pinjam pakai hutan

Polisi hutan bersama masyarakat rutin melakukan patroli di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Kabupaten Mandailinatal. Pelibatan masyarakat dalam perlindungan hutan dinilai cukup efektif untuk mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Uli menyoroti pasal 38 ayat 3 soal penggunaan kawasan hutan yang dilakukan melalui pinjam pakai hutan. Dalam UU Kehutanan, pinjam pakai kawasan hutan ini harus melalui pemberian izin oleh menteri untuk pertambangan dan harus mendapatkan persetujuan DPR.

Namun dalam UU Perppu Cipta Kerja, kewenangan pemberian izin berubah dari menteri menjadi pemerintah pusat. Dalam Perppu ini juga tak menyebut syarat persetujuan DPR.

“Iya jadi bisa ini langsung aja pemerintah meloloskan pembangunan di kawasan hutan, tanpa izin menteri dan DPR,” kata Uli kepada IDN Times, Senin (9/1/2023).

2. Pasal 25, potensi pemangkasan keterlibatan masyarakat dalam menyusun AMDAL

Editorial Team

Tonton lebih seru di