Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Ditantang Berani Tolak Perppu Ciptaker di Paripurna

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 November 2021 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times — DPR RI ditantang untuk berani menolak Perppu Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada akhir pekan lalu.

Dosen Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai Perppu Cipta Kerja sudah mengabaikan keberadaan DPR RI. Sehingga seharusnya anggota DPR menolak Perppu tersebut.

“Presiden terkesan sudah tidak menganggap DPR RI. Padahal putusan MK meminta untuk merevisi UU Cipta Kerja,” kata Jamiluddin kepada IDN Times, Selasa (3/1/2022).

1. Jokowi seharusnya membahas UU Cipta Kerja bersama DPR

Perayaan ulang tahun Presiden RI Joko Widodo saat Rakernas PDIP pada Selasa (21/6/2022). (dok. PDIP)

Jamiluddin mengatakan jika sesuai dengan putusan MK, Jokowi semestinya membahas UU Cipta Kerja bersama DPR, bukannya menerbitkan Perppu.

“Revisi UU Cipta Kerja tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri. UU tersebut harus dibahas bersama dengan DPR RI sesuai putusan MK,” kata Jamiluddin.

2. Perppu sudah tabrak konstitusi

Ilustrasi. Aksi penolakan Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jamiluddin juga menilai penerbitan Perppu tersebut sejatinya sudah menabrak konstitusi dan tatanan hukum yang berlaku.

Terkait kondisi ini, Jamiluddin menilai DPR RI berhak marah atas langkah yang diambil Jokowi.

“Jadi, DPR RI harusnya marah atas tindakan pemerintah tersebut. Sebab, DPR terkesan sudah dianggap tidak ada. Karena itu DPR idealnya menolak Perppu tersebut,” ucapnya.

Dia juga menyebut DPR bukan sebagai lembaga stempel pemerintah. Sesuai fungsi dan tugasnya, DPR semestinya bisa mewujudkan fungsi legislasi yang memihak kepada rakyat.

“DPR tidak boleh hanya menjadi lembaga stempel pemerintah. DPR harus terdepan mewujudkan fungsinya, khususnya fungsi legislasi,” tuturnya.

3. DPR belum bahas Perppu Ciptaker

Ilustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Sejauh ini, DPR RI belum membahas Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya belum menjadwalkan pembahasan Perppu Cipta Kerja, karena belum disampaikan Jokowi ke DPR

Arsul mengatakan pengkajian Perppu Ciptaker di DPR masih menunggu beleid terbaru disampaikan dari Istana ke DPR.

“Nanti tunggu dulu Perppunya disampaikan oleh Presiden ke DPR, setelah itu baru ditentukan oleh rapat pengganti Bamus DPR, mau dibahas di Pansus atau komisi tertentu, atau Baleg,” kata Arsul kepada IDN Times, Senin (2/1/2022).

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us