Jakarta, IDN Times - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) memberikan sejumlah alternatif dari wacana kebijakan pemerintah yang akan menerapkan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 2025.
Dilansir dari laporan Andhika P Pratama, Firli W. Wahyuputri, dan Yusuf Reza Kurniawan, peningkatan tarif KRL sedianya akan membantu operator transportasi publik dalam mengurangi ketergantungan pada PSO.
“Dengan perhitungan sederhana, peningkatan tarif sebesar Rp500 per penumpang akan meningkatkan kontribusi penerimaan tiket dari 37,3 persen menjadi 40 persen dari total penerimaan dan berpotensi mengurangi subsidi PSO mencapai Rp114 miliar per tahun,” tulis mereka dalam laporan itu, dikutip Jumat (13/9/2024).