Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Jakarta, IDN Times - Sejumlah tokoh kini tengah berupaya mengajukan judicial review atau uji materi ambang batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu tokoh yang menggugat adalah mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo. Gatot melayangkan gugatan pada 13 Desember 2021 melalui kuasa hukumnya, Refly Harun dan Muh. Salman Darwis.

"Dengan ini mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum," ujar Gatot melalui surat gugatannya seperti dilihat di situs MK, Rabu (15/12/2021).

1. Gatot ingin ambang batas presiden jadi 0 persen

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Dalam surat gugatannya, Gatot menyampaikan pokok permohonannya. Intinya, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan ambang batas calon presiden, diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi sedikit 20 persen, atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Gatot juga melampirkan pernyataan sejumlah pejabat yang menyampaikan dukungan terhadap ambang batas presiden menjadi nol persen. Pernyataan sejumlah pejabat itu dilampirkan Gatot yang diperoleh dari media massa.

2. Dua anggota DPD RI juga gugat ambang batas presiden ke MK

Editorial Team

Tonton lebih seru di