Jakarta, IDN Times - Sejumlah tokoh masyarakat mengirimkan surat Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024.
Mulai dari pejabat politisi, hingga sekumpulan akademisi menuliskan surat amicus curiae kepada MK, sebagai bahan pertimbangan putusan PHPU.
Amicus curiae memiliki makna 'friend of the court' yang merupakan pihak yang dapat memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Lantas, siapa saja tokoh yang mengirimkan amicus curiae ke MK?