Deretan Tokoh yang Mengajukan Amicus Curiae ke MK Jelang Putusan PHPU

Jakarta, IDN Times - Sejumlah tokoh masyarakat mengirimkan surat Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024.
Mulai dari pejabat politisi, hingga sekumpulan akademisi menuliskan surat amicus curiae kepada MK, sebagai bahan pertimbangan putusan PHPU.
Amicus curiae memiliki makna 'friend of the court' yang merupakan pihak yang dapat memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Lantas, siapa saja tokoh yang mengirimkan amicus curiae ke MK?
1. Daftar pengajuan amicus curiae
Penyampaian amicus curiae adalah opini pribadi kepada pengadilan, tanpa memengaruhi hasil perkara. Fokusnya tidak untuk perlawanan dan pembelaan, tetapi amicus curiae di Indonesia dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam proses pengadilan.
Berikut deretan nama-nama tokoh yang mengajukan amicus curiae kepada MK:
- Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDIP Perjuangan)
- Habieb Rizieq Shihab (Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam)
- Din Syamsudin (Mantan Ketua Umum MUI dan PP Muhammadiyah)
- Hasto Kristiyanto (Sekjen PDI Perjuangan)
- Pandji R Hadinoto
- Busyro Muqoddas (Mantan Pimpinan KPK)
- Saut Situmorang (Mantan Pimpinan KPK)
- Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN)
- Feri Amsari (Pakar Hukum Tata Negara)
- Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia)
- Abraham Samad (Mantan Ketua KPK)
- Stefanus Hendriyanto
- Reza Indragiri Amriel (Pakar Psikologi Forensik)
- Burhan Saidi Chaniago
- M Subhan
- Ahmad Shabri Lubis (Aktivis Front Pembela Islam)
- Yusuf Martak (Aktivis Front Pembela Islam)
- Munarman (Aktivis Front Pembela Islam).