Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

MK Terima 33 Amicus Curiae, Hanya 14 yang Didalami Hakim

MK Terima 33 Amicus Curiae, Hanya 14 yang Didalami Hakim
Susana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mahakamah Konstitusi telah menerima 33 naskah amicus curiae hingga Kamis, 18 April 2024. Namun, hanya ada 14 yang akan didalami Hakim Konstitusi.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan 14 amicus curiae itu merupakan naskah yang diterima pada Selasa, 16 April 2024. Itu merupakan batas terakhir yang ditentukan Hakim.

"Kalau displit mana yang 16 April ada 14 (amicus curiae). Nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

  1. 1. MK tak menolak naskah amicus curiae setelah 16 April 2024

    Juru Bicara MK Fajar Laksono (IDN Times/Aryodamar)
    Juru Bicara MK Fajar Laksono (IDN Times/Aryodamar)

    Meski begitu, MK tidak menolak naskah amicus curiae yang dikirimkan setelah 16 April 2024 dan akan mengadministrasikannya. Sebab, Hakim menentukan bahwa batas terakhirnya 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

    "Sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami dan dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujarnya.

  2. 2. Tenggat waktu diperlukan

    Juru Bicara MK Fajar Laksono (IDN Times/Aryodamar)
    Juru Bicara MK Fajar Laksono (IDN Times/Aryodamar)

    Fajar mengatakan tenggat waktu memang diperlukan. Sebab, hal itu akan mempengaruhi proses yang tengah berjalan.

    "Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan," ujarnya.

  3. 3. Daftar pihak yang serahkan amicus curiae ke MK

    Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)
    Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)

    Berikut adalah daftar pihak yang menyerahkan amicus curiae ke MK hingga Kamis, 18 April 2024:


    1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
    2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
    3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)
    4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
    5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM
    6. Pandji R Hadinoto
    7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
    8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
    9. Megawati Soekarnoputri
    10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
    11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
    12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
    13. Stefanus Hendriyanto
    14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
    15. Indonesian American Lawyers Association
    16. Reza Indragiri Amriel
    17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
    18. Burhan Saidi Chaniago
    19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
    20. Subhan
    21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
    22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
    23. M. Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman
    24. Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk
    25. Impian Indonesia
    26. Victor Rembeth, Muchsin Al Athas, M.A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
    27. Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono
    28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
    29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
    30. JB Soebtoro
    31. Henry Sitanggang & Partners
    32. Sutarno dan Wisran
    33. Aktivis Reformasi 98

Share Article
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar

Related Articles

See More