Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menarik personel batalion tempur dari operasi pemberantasan kejahatan sipil. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
"ICJR menolak keras pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan ini. UU TNI tidak mengatur penanganan kriminalitas sipil sebagai tugas pokok TNI," ujar Peneliti ICJR, Iqbal Muharam, dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Iqbal menggarisbawahi penegakan hukum merupakan domain kepolisian, bukan militer, sehingga pengerahan batalion tempur untuk memburu pelaku tindak kejahatan sipil akan membawa Jakarta ke era Orde Baru.
"Ini merupakan pengulangan logika dwifungsi ABRI," tutur dia.
Catatan ICJR lainnya soal pelibatan TNI dalam operasi perburuan begal, yaitu tidak ada kejelasan mengenai mekanisme pertanggung jawaban jika anggota TNI salah bertindak dalam operasi tersebut. Kekosongan akuntabilitas itu menjadi pintu masuk bagi impunitas.
Apalagi, kepolisian dibolehkan menembak pelaku begal di tempat. Tidak diketahui apakah instruksi yang berlaku di institusi kepolisian itu juga bisa diterapkan prajurit TNI yang ikut melakukan operasi.
