Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kodam Jaya Ikut Turunkan Batalion Tempur untuk Buru Begal di Jakarta

Kodam Jaya Ikut Turunkan Batalion Tempur untuk Buru Begal di Jakarta
Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letnan Kolonel Arh Noor Iskak ketika hadir di jumpa pers Polda Metro Jaya. (Dokumentasi Istimewa)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kodam Jaya menurunkan batalion tempur untuk berpatroli bersama polisi dalam memburu begal di Jakarta sebagai bentuk kolaborasi menjaga keamanan masyarakat.
  • Amnesty International Indonesia menilai pelibatan TNI dalam perburuan begal melanggar ketentuan hukum karena ranah penegakan hukum seharusnya menjadi tanggung jawab kepolisian.
  • Polda Metro Jaya membentuk Tim Pemburu Begal bersenjata yang berpatroli 24 jam di wilayah rawan kejahatan, termasuk kota penyangga seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Urusan perburuan begal di Jakarta kini tak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. TNI melalui Kodam Jaya ikut membantu tugas Polda Metro Jaya itu. Kodam Jaya bahkan menurunkan prajurit dari satuan Batalion Tempur membantu perburuan begal.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Letnan Kolonel Arh. Noor Iskak mengatakan satuan batalion tempur akan ikut berpatroli bersama dengan personel kepolisian.

"Kami sudah melakukan patroli bersama mulai dari tingkat bawah. Satuan-satuan yang kami libatkan selain dari satuan kewilayahan Koramil dan Kodim, kami juga melibatkan satuan batalion tempur," ujar Iskak di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2026).

Ia menambahkan kondisi keamanan suatu wilayah menjadi tanggung jawab bersama antara kepolisian dan tentara. Harapannya kedua institusi itu bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat.

"Ini juga merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat," katanya.

Tapi, apakah keterlibatan TNI dalam perburuan begal tak sudah sesuai ketentuan di dalam undang-undang?

1. Perburuan begal merupakan ranah kepolisian bukan militer

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (IDNTimes/Lia Hutasoit)

Sementara, dalam pandangan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid, kebijakan pelibatan TNI dalam perburuan begal dinilai bermasalah. Permasalahan itu bisa dilihat dari sisi hukum maupun fungsi negara.

"Kejahatan begal murni tindak kriminalitas jalanan yang berada pada ranah penegakan hukum (law enforcement). Mengacu pada pembagian fungsi negara yang demokratis, penanganan terhadap masalah ini sepenuhnya berada di ranah kepolisian. Ini bukan ranah pertahanan negara yang menjadi tugas utama tentara," ujar Usman ketika dihubungi pada Sabtu (23/5/2026).

Ia mengingatkan tugas kepolisian meliputi beberapa hal mulai dari investigasi, penangkapan hingga proses hukum. "Kalau yang diturunkan pasukan tempur, maka logika yang dipakai berubah," tuturnya.

Tugas militer, kata Usman, dilatih untuk menggempur musuh dengan kekuatan yang mematikan. "Mencampuradukan dua logika ini bisa rawan terjadi eskalasi kekerasan," tutur dia.

2. Keterlibatan TNI dalam perburuan begal harus atas persetujuan DPR

Para pelaku pencurian besi, begal, dan narkoba (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Para pelaku pencurian besi, begal, dan narkoba (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Usman juga menyebut langkah Kodam Jaya yang ikut terlibat memberantas begal telah menyalahi aturan, yakni melanggar Pasal 30 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa TNI berfungsi sebagai alat negara di bidang pertahanan. Ia juga menyadari otoritas sipil berwenang melibatkan TNI untuk menjalankan operasi militer selain perang (OMSP), termasuk dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, yang menjadi pertanyaan ada tidaknya keputusan politik negara untuk melakukan OMSP dalam pemberantasan begal tersebut.

Sebab, tugas utama memberantas kriminalitas berada di tangan kepolisian sebagai alat negara pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Usman menekankan bahwa membantu bukan berarti mengambil alih karena OMSP mensyaratkan TNI hanya bertindak untuk mendukung kepolisian. "Kalau Kodam Jaya yang deklarasikan ’kami akan memberantas begal’ dan mengerahkan pasukan tempur, itu terlihat seperti TNI yang mengambil peran utama," imbuhnya.

3. Tim pemburu begal juga dikerahkan ke kota-kota penyangga Jakarta

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membentuk Tim Pemburu Begal. Nantinya para personel akan berpatroli selama 24 jam. Tim pemburu begal dibekali dengan senjata dalam bertugas.

"Kami juga sudah menyiapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam untuk bersama-sama kita menjaga Jakarta lebih aman lagi," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin ketika memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 15 Mei 2026.

Iman mengatakan, tim ini akan dikerahkan ke titik-titik rawan kejahatan hingga kota penyangga, di antaranya Depok, Bekasi, dan Tangerang.

"Kami siapkan di berbagai titik yang cukup rawan terjadi kejahatan," tutur dia.

Selain tim yang akan berpatroli, polisi juga bekerja sama dengan pegiat media sosial untuk menindak lanjut kejahatan yang terjadi dan terdokumentasi.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More