Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengimbau narasumber dan pemangku kepentingan agar menggunakan hak jawab seperti yang tertulis di dalam Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 bila keberatan terhadap suatu pemberitaan. Ia juga meminta agar tidak menggunakan kekerasan kepada jurnalis atau media yang bertugas.
"Jangan malah merusak alat kerja, jangan mengintimidasi, dan jangan juga menghambat dengan cara menghalang-halangi iklan masuk ke redaksi. Atau kasih iklan tapi nitip berita. Itu kan gak boleh. Berita kan bukan untuk dipesan," ujar Ninik ketika menjawab pertanyaan IDN Times di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Bila memang ingin memasukkan berita yang bersifat pesanan maka harus diletakkan di bagian advertorial. "Kalau gak setuju dengan opini sampaikan dengan opini yang diharapkan seperti apa. Bikin opini untuk menandingi opini," tutur dia.
Ia menggarisbawahi berita yang sudah ditulis tidak bisa diturunkan. Prinsip tersebut, kata Ninik, perlu diketahui secara luas oleh masyarakat.
"Yang boleh dilakukan adalah memberikan hak jawab," katanya.
Praktik kekerasan terhadap jurnalis hingga saat ini, kata Ninik, masih terus terjadi. Salah satunya menimpa redaksi kantor media Jubi di Papua.
"Dua minggu lalu, mobil di kantor berita Jubi dilempar bom molotov. Saya datang langsung ke sana. Dua mobilnya rusak," imbuhnya.