Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini sedang menjadi sorotan. DPR dan Pemerintah dinilai abai terhadap aspirasi masyarakat.
Terbukti, tak ada draf resmi yang dikeluarkan oleh DPR dan Pemerintah. Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra mengatakan, banyak pasal ancaman yang bisa merugikan kebebasan pers dalam RKUHP.
"Rancangan KUHP ini banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers, kebebasan bermedia, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan sebagainya," ujar Azyumardi di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022).