Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat menjadi pembicara pada acara Diskusi Terbuka What’s Next After Publisher Rights: AI for Media yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara hybrid di Jakarta, Jumat (24/11/2023). (IDN Times/tangkapanlayar/Anggun Puspitoningrum)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pers Nasional, Ninik Rahayu mengungkapkan hingga saat ini wartawan perempuan dibayang-bayangi ancaman diskriminasi dan kekerasan fisik hingga seksual. 

Menurutnya, belum maksimalnya perlindungan bagi wartawan perempuan disebabkan oleh dua hal yakni regulasi dan data terpilah tentang kekerasan seksual yang belum tersedia.

“Perempuan dan laki-laki bisa mengalami diskriminasi dan kekerasan, tetapi yang mengalami penderitaan lebih banyak adalah perempuan. Hingga saat ini, belum ada satu regulasi pun yang bisa memberikan perlindungan bagi wartawan perempuan,” kata dia dalam agenda Silaturahmi Wartawati Indonesia (PWI) di Hari Pers Nasional (HPN) dikutip Senin (19/2/2024).

1. Belum ada data terpilah jumlah wartawan perempuan yang alami kekerasan

Pengenalan produk teknologi dan komunikasi kepada rombongan jurnalis saat mengunjungi Newland C. S&T, Huang (kiri) di Fuzhou, Tiongkok, Selasa (12/12/2023). (IDN Times/Dhana Kencana)

Ninik berharap ke depan, kekurangan-kekurangan dalam perlindungan bagi wartawan perempuan dapat segera teratasi dengan sinergi dan kerja sama berbagai pihak. 

“Bahkan, belum ada data terpilah yang spesifik tentang jumlah wartawan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia,” kata dia.

2. Investasi SDM untuk kemampuan dan profesionalisme wartawan

Editorial Team

Tonton lebih seru di