Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri. (IDN Times/Imam Faishal)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri, karena terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik.

Dewas KPK menilai Firli tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020 sampai 2022.

"Bahwa dalam LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022, terperiksa juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Saudari Ardina Safitri," ujar Anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji, Rabu (27/12/2023).

Adapun aset yang tidak dilaporkan Firli adalah sebagai berikut :

Editorial Team

Tonton lebih seru di