Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri
Firli Bahuri menyatakan mundur dari KPK pada Kamis (21/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri, karena terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, Rabu (27/11/2023).

Selain itu, tidak ada perbuatan Firli yang menjadi faktor meringankan putusan etik tersebut. Justru, ada sejumlah hal yang memberatkan.

Tumpak mengatakan, Firli sebagai pimpinan KPK seharusnya bisa jadi contoh dengan menerapkan kode etik. Selain itu, Firli juga pernah dihukum karena pelanggaran etik.

"Terperiksa tidak mengakui perbuatannya. Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan," ujarnya.

Adapun Firli terjerat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ia juga diketahui telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Share Article
Curated For You

Firli Bahuri Diam-Diam Kembali Penuhi Panggilan Polisi

27 Des 2023, 10:31 WIBNews
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More