Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Gregorius Aryodamar
IDN Times/Gregorius Aryodamar

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan awal pekan ini datang ke Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Sentul, Bogor. Rupanya, hal itu berbuntut panjang.

Anies juga berpidato singkat di hadapan kader-kader Gerindra yang hadir. Dalam pidatonya, Anies menyampaikan dukungannya kepada pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2019.

Imbasnya, Anies diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan terancam pidana.

1. Anies tak mau tanggapi hal tersebut

IDN Times/Irfan Fathurohman

Selepas menghadiri agenda di Monumen Nasional (Monas), Anies mengatakan ia tak mau menanggapi permasalahan tersebut. Ia pun tak mempermasalahkan kelompok yang melaporkan dirinya.

“Gak ada tanggapan,” kata Anies, Rabu (19/12).

2. Anies sudah izin Mendagri

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Anies mengatakan, dia telah izin menghadiri acara tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Menurut Tjahjo, hal tersebut bukan sebuah masalah.

“Tidak ada (pelanggaran disiplin). Beliau sudah mengikuti aturan,” Ujar Tjahjo di Istana Wakil Presiden.

3. Relawan Jokowi melaporkan Anies ke Bawaslu

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Sebelumnya Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu karena diduga melanggar Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ketika hadir dalam Konferensi Nasional Gerindra itu.

"Sebagai pejabat publik Anies melakukan pelanggaran. Itu dibuktikan saat hari Senin hari ia sebagai pejabat publik seharusnya ada di kantornya. Kenyataannya, dia datang ke acara Gerindra atau alasan diundang di Sentul yang notabene bukan berada di wilayah DKI Jakarta," kata Presidium Garda Nasional, Agung Wibowo di Kantor Bawaslu, Selasa (18/12).

4. Anies terancam pidana jika terbukti melanggar UU Pemilu

IDN Times/Helmi Shemi

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan bila terbukti melakukan pelanggaran, Anies bisa dipidana penjara maksimal tiga tahun penjara.

“Kan ada pasal 281 dimana disebutkan bahwa pajabat dilarang melakukan, mengeluarkan putusan atau tindakan yang dapat menguntungkan kepada salah satu calon. Saya belum lihat foto dan video tapi itu harus dijadikan temuan," jelasnya.

Editorial Team