Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Acungkan 2 Jari, Anies Terancam Pidana 3 Tahun Penjara

IDN Times/Irfan Fathurohman
IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terancam pidana maksimal 3 tahun penjara akibat aksinya mengangkat tangan dengan gaya 2 jari yang merupakan simbol dukungan untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

"Apabila terbukti bisa dipidana penjara sampai maksimal 3 tahun penjara,"  kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di gedung PPATK, Jakarta, Selasa (18/12).

1. Ada aturan boleh tidaknya pejabat berkampanye

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (IDN Times/Helmi Shemi)
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (IDN Times/Helmi Shemi)

Aturan kepala daerah dapat atau tidaknya melakukan kampanye terdapat pada pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Pasal itu mengatur mekanisme aturan kampanye bagi kepala daerah, yakni harus menjalankan cuti di luar tanggungan negara. 

"Kan ada pasal 281 dimana mengatakan pajabat dilarang melakukan, mengeluarkan putusan atau tindakan yang dapat menguntungkan kepada salah satu calon. Saya belum lihat foto dan video tapi itu harus dijadikan temuan," jelasnya. 

2. Perlu pengkajian terlebih dahulu dari Bawaslu

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib
IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Masyarakat bisa saja melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies. Nantinya Bawaslu akan memproses laporan tersebut dilihat dari beberapa unsur. Seperti kondisi saat Anies melakukan kampanye sedang cuti atau tidak. 

"Atau melakukan sebuah tindakan apakah tindakan itu tidak dilakukan di saat menjalankan tugas atau saat sedang kampanye. Apakah ada orang yang diuntungkan atau tidak. Unsur itu harus dilihat satu per satu untuk menentukan apakah terpenuhi pasal 281," papar Fritz. 

3. Sudah ada 3 kepala daerah ditindak

IDN Times/Helmi Shemi
IDN Times/Helmi Shemi

Fritz mengungkapkan sampai hari ini ada tiga kepala daerah yang ditindak akibat melanggar pasal 281 tersebut. 

"Kalau gak salah sampai hari ini sudah ada tiga kepala desa yang telah ditindak dengan pasal 281, dimana sebagai seorang pejabat melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon," kata Fritz. 

4. Tidak berlaku bagi pihak yang diuntungkan

IDN Times/Helmi Shemi
IDN Times/Helmi Shemi

Meski ada unsur pihak yang diuntungkan, Fritz mengatakan pasal 280 itu tidak mengatur adanya sanksi bagi pihak yang diuntungkan dari aksi kampanye kepala daerah. 

"Pasal 281 hanya mengatur pejabatnya tidak berpengaruh kepada pasangan calon yang didukung. Karena itu untuk menunjukkan netralitas pejabat saat kampanye berlangsung," ujarnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Ucapan Selamat Pramono kepada Zidan, Pria Viral Diwawancara Gubernur

10 Nov 2025, 13:24 WIBNews