Diadukan ke Komnas HAM, KPK Diminta Teruskan Usut Kasus Lukas Enembe

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengabaikan laporan yang tengah dilayangkan Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe ke Komnas HAM. Mereka diminta fokus mengusut dugaan suap dan gratifikasi politikus Partai Demokrat itu meski ada laporan ke Komnas HAM.
"Ya tetap harus segera memeriksanya, soal tidak mau menjawab ya gak apa-apa. Cukup ditulis dlm BAP bahwa Tersangka tidak mau menjawab," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia MAKI, Boyamin Saiman, Senin (23/1/2023).
1. KPK dinilai tidak melanggar hak Lukas Enembe
Boyamin menilai, KPK tidak melanggar HAM dalam mengusut kasus Lukas Enembe. Sebab, lembaga antirasuah itu dinilai bekerja sesuai dengan peratuan perundang-undangan.
"Saya melihatnya KPK tetap berpedoman pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sehingga tidak termasuk pelanggaran HAM," kata Boyamin.