Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Dinilai Tidak Melanggar HAM

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diadukan ke Komnas HAM terkait pengusutan dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Menurut Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), KPK tidak melanggar HAM.

"Aku melihatnya KPK tetap berpedoman pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sehingga tidak termasuk pelanggaran HAM," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (23/1/2023).

1. Keluarga sebut Lukas Enembe gak diperlakukan manusiawi

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Seperti diketahui, keluarga Lukas Enembe diwakili oleh kuasa hukumnya melaporkan KPK ke Komnas HAM beberapa waktu lalu. Pihak keluarga merasa Lukas Enembe diperlakukan tidak manusiawi.

Emanuel mengatakan bahwa Enembe masih dalam keadaan sakit, tapi dipaksa untuk diperiksa oleh KPK. Padahal pihaknya telah melampirkan bukti sakit.

"Keterangan sakit ini memang yang dikeluarkan oleh dokter dari RS Singapura yang selama ini merawat beliau dan RSPAD ketika Pak Lukas ditangkap," ujarnya.

2. Komnas HAM diharapkan cek kondisi Lukas Enembe

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Komnas HAM diharapkan mengecek kondisi Lukas Enembe secara langsung. Selain itu, mereka berharap penyidikan KPK dihentikan.

"Misalkan Bupati Lombok Barat, almarhum presiden kita Soeharto, dihentikan (penyidikan) karena yang bersangkutan sakit. Kita minta hal yang sama," ujarnya.

3. KPK pastikan hak Lukas Enembe sebagai tersangka terpenuhi

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Ali FIkri menegaskan, pihaknya sudah selalu memenuhi hak Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Bahkan, KPK memperhatikan pemeriksaan kesehatan terhadap Enembe.

"Seluruh proses penanganan perkara, prinsip kami tidak akan pernah melanggar hukum," ujar Ali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Korut Mau Berunding dengan AS tapi Ada Syarat, Apa Itu?

24 Sep 2025, 05:09 WIBNews