Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)
Anna pernah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2016 yang tercantum dalam permohonan Nomor 33/PUU-XIV/2016. Mengutip dari dokumen tersebut, dia tercatat mengajukan uji materi terkait Peninjauan Kembali yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum yang membuat suaminya divonis 2 tahun penjara oleh mahkamah Agung.
Anna mengajukan uji materi untuk sang suami mengacu pada Pasal 263 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi sebagai berikut:
"Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA),"
Permintaan ini diajukan Anna karena menurut pasal tersebut jaksa tidak memiliki wewenang untuk mengajukan PK, karena Joko akhirnya dijatuhkan hukuman dua tahun penjara oleh MA.
Permohonan uji materi yang dilakukan Anna dikabulkan oleh MK pada 12 Mei 2016, dengan mencabut pasal KUHP yang memungkinkan jaksa meminta PK keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai KUHP.