Jakarta, IDN Times - Analisis Kebijakan (Anjak) Madya Divisi Humas Polri Kombes Pol. Sulistyo Pudjo menjelaskan alasan di balik penetapan Zulkifli Muhammad Ali (ZMA) atau Ustaz Zulkifli sebagai tersangka. Zulkifli dinilai telah menyebarkan berita bohong atau hoax.
"Pemeriksaan atas Ustaz ZMA karena adanya penyebaran berita bohong yang terjadi sekitar November 2017," kata Sulistyo Pudjo di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (18/01).
Sulistyo mengatakan pihaknya mengambil sikap tegas terhadap Zulkifli dengan menetapkannya sebagai tersangka karena video yang disebarkannya berpotensi memicu keresahan publik.
"Kemudian kontennya yang berisi kebohongan pada menit-menit tertentu, yang disebarkan ke internet, adanya konten-konten informasi bahwa jutaan KTP telah dicetak di Perancis, maupun di Cina dan akan digunakan, dari orang luar Indonesia," tambah Pudjo.