Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini 3 Cara Bawaslu Tangkal Hoax dan SARA Selama Pilkada di Media Sosial

Marketingland.com

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia akan melakukan berbagai upaya guna mencegah, sekaligus memberantas hoax serta isu SARA di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kami akan melakukan berbagai cara guna mencegahnya. Dan jika ada temuan, kami akan lakukan penegakan hukum, law enforcement,” kata Ketua Bawaslu Abhan saat ditemui IDN Times di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/1). Berikut cara-cara tersebut; 

 

1. Jalin kerjasama dengan Cyber Crime Mabes Polri

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171127/f8-7990f93d8d9e9bf4b48b1b187047c37b.jpg

Meski tidak menjelaskan secara rinci, Abhan menyebut Bawaslu akan bekerja sama dengan unit Cyber Crime Mabes Polri.

2. Gandeng platform media sosial

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20151014/updatestatus9.jpg

android-indonesia.com

Selain itu, akan melakukan penandatanganan kerjasama dengan sejumlah platform media sosial. 

"Kita akan mengkaji terlebih dahulu isu yang ada, lalu meminta media sosial untuk menurunkan berita atau kabar hoax tersebut. AKhir bulan ini, kita akan MoU dengan Facebook hingga Twitter yang ada di Indonesia," jelasnya.

Nantinya, jika ada yang menggunakan medis sosial untuk kampanye negatif maupun black campaign, pihaknya akan meneliti dan mengkajinya. 

"Jika hasil kajian diketahui melanggar norma dan Undang-undang pilkada, maka kami akan minta platform tersebut untuk menurunkannya (take down),” jelasnya. 

3. Berkoordinasi dengan Kemkominfo untuk sanksi

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170923/ffb-d55b01424f82f035dbffd46041bcdcaf.jpg

Hasil kajian yang dikeluarkan dan permintaan ke media sosial ini, nantinya akan dilanjutkan dengan permohonan sanksi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Meski demikian, Abhan belum mengatakan sanksi apa yang diberikan.
 
"Jika masih bandel juga, Menkominfo (Rudy Antara) yang akan menjatuhkan sanksi. Kajian secepatnya,” tutup Abhan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us