Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Didemo Sopir Angkot, Pemkot Bogor Rencanakan Koridor Baru
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat memeriksa kelaikan jalan angkot, Rabu (15/10/2025). (Humas Pemkot Bogor)

Intinya sih...

  • Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, turun tangan untuk meredam situasi dan memberikan penjelasan terkait tuntutan massa demo penolakan batas usia angkot 20 tahun tidak bisa beroperasi lagi.

  • Dia menegaskan pemerintah berupaya mencari jalan tengah antara penegakan aturan dan keberlangsungan ekonomi para pengemudi.Wacana konversi kendaraan dan pembukaan koridor baru

  • Pemkot Bogor memastikan tidak akan mengabaikan aspirasi para pengemudi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, turun tangan untuk meredam situasi dan memberikan penjelasan terkait tuntutan massa demo penolakan batas usia angkot 20 tahun tidak bisa beroperasi lagi. Dia menegaskan pemerintah berupaya mencari jalan tengah antara penegakan aturan dan keberlangsungan ekonomi para pengemudi.

Hal ini, menanggapi puluhan pengusaha dan pengemudi angkutan umum se-Kota Bogor yang menggelar demonstrasi menolak penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait batas usia teknis kendaraan di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026).

Jenal menjelaskan aturan mengenai batas usia teknis angkutan umum maksimal 20 tahun bukanlah kebijakan baru. Aturan ini tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 10 Tahun 2019, dan Nomor 8 Tahun 2023.

"Perda ini bukan dibuat baru, melainkan sudah ada beberapa tahun lalu dan harus dipatuhi bersama. Pada tahun 2023, telah diberikan kelonggaran selama 2 tahun hingga Desember 2025, yang seharusnya sudah jelas," ujar Jenal di Balai Kota Bogor, Kamis. 

1. Razia batas usia dihentikan sementara demi kondusivitas

Demo para sopir angkot di Kota Bogor, Jawa Barat protes menghapusan operasional angkot 20 tahun di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026). IDN Times/Linna Susanti.

Salah satu tuntutan utama para pendemo adalah penghentian razia di jalanan. Mengingat situasi sempat tidak kondusif akibat penutupan jalan, kata Jenal, Pemkot Bogor memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut dengan syarat tertentu.

"Permohonan untuk menghentikan razia sementara diterima hingga proses penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) selesai. Namun, penertiban terkait SIM dan surat kelengkapan kendaraan lainnya tetap berjalan seperti biasa," tegasnya.

2. Wacana konversi kendaraan dan pembukaan koridor baru

Angkot listrik Kota Bogor. Dok Humas Pemkot Bogor.

Sebagai solusi jangka panjang, Jenal mengungkapkan Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menggodok rencana penataan ulang jalur koridor. Pemerintah juga menyiapkan skema konversi bagi angkot yang sudah tidak layak jalan.

"Kendaraan yang berusia 20 tahun diperbolehkan untuk masuk kembali melalui konversi dua menjadi satu, dengan syarat usia kendaraan pengganti di bawah 15 tahun bahkan di bawah 10 tahun. Ini masih dalam bentuk draft dan konsep," jelas Jenal.

3. Melibatkan perwakilan sopir dalam pembahasan Perwali

Demo sopir angkot di Kota Bogor, Jawa Barat, terkait penghapusan operasional armada usia 20 tahun di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026). IDN Times/Linna Susanti.

Pemkot Bogor memastikan tidak akan mengabaikan aspirasi para pengemudi. Saat ini, draf Perwali sedang diproses di bagian hukum untuk mengatur mekanisme penghapusan atau penyesuaian batas usia teknis secara lebih terperinci.

"Semoga situasi menjadi kondusif dan sebagian aspirasi mereka akan ditampung, bahkan perwakilan mereka akan dilibatkan dalam pembahasan. Kami harap pengusaha dan pengemudi membantu pemerintah menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang," pungkasnya.

Editorial Team