Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka peredaran narkoba di Bali, Nathalie Putri Octavianus (dok. Bareskrim Polri)
Tersangka peredaran narkoba di Bali, Nathalie Putri Octavianus (dok. Bareskrim Polri)

Intinya sih...

  • Kokain dan ekstasi dari orang yang berbeda

  • Stephen dan Sally ditangkap setelah Stephen mendapatkan ekstasi 13 gram dari Marco Alejandro alias Papi Co.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap enam sindikat narkoba di Bali dengan total terdapat 17 tersangka dan tujuh orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan, keenam sindikat itu diduga mengedarkan narkoba menjelang penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 12-14 Desember 2025.

Salah satu sindikat dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal Peru, Marco Alejandro Cueva Arce. Sindikat ini terungkap ketika Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi seorang mahasiswi, Nathalie Putri Octavianus sedang mengantarkan narkotika ke Villa Kakaktua pada Kamis (11/12/2025).

“Pada saku jaket Nathalie ditemukan narkotika berupa kokain seberat 10 gram, ekstasi sebanyak 10 butir, dan ganja dengan berat 18,1 gram,” ujar Hadi di Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025).

1. Kokain dan ekstasi dari orang yang berbeda

Barang bukti pengungkapan narkoba di Bali sebelum gelara DWP. (Dok. Irfan Fathurohman)

Berdasarkan hasil interogasi, Nathalie mengaku memperoleh barang haram itu dari tersangka Abed Nego Ginting dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp10,8 juta. Penyidik kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli ekstasi 10 gram kepada Abed pada Jumat (12/12/2025).

“Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Abed Nego Ginting dan juga Gada Purba. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mendapatkan MDMA sebanyak 10 gram, dari Stephen Aldi Wattimena dan mendapatkan kokain dari Sally Augusta,” ujar Eko.

2. Sally membuat ketamine sendiri

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba di Bali menjelang Djakarta Warehouse Project (DWP) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Stephen dan Sally akhirnya ditangkap. Hasil interogasi, Stephen mendapatkan ekstasi 13 gram dari Marco Alejandro alias Papi Co. Sementara itu, Sally memiliki berbagai jenis narkotika, antara lain MDMA, ekstasi, dan ketamine.

Sally juga mengakui membuat ketamine sendiri dengan cara memproses obat anestesi inhalasi (obat bius) bermerek Ivanes hingga menjadi ketamine yang kemudian siap untuk diedarkan.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Marco pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 13.40 WITA di rumah kontrakan Badung, Bali,” ujar dia.

3. Penyidik menyita kokain sebanyak 14,99 gram

WNA Peru, Marco Alejandro Cueva Arce diduga bandar narkoba di Bali (Dok. Bareskrim Polri).

Dari penangkapan sindikat ini, penyidik menyita kokain sebanyak 14,99 gram, MDMA 12,8 gram, ekstasi 35,5 butir, ekstasi serbuk 5,02 gram, ganja 30,44 gram, dan ketamine 11,72 gram.

“Nilai konversi harga sekitar Rp233.061.760. Konversi jiwa yang diselamatkan sekitar 312 jiwa,” ucap Eko.

Editorial Team