Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan eks pegawai yang tergabung dalam organisasi Indonesia Memanggil 57+ (IM 57+) ke Dewan Pengawas. Firli diduga memakai anggaran negara untuk kepentingan pribadinya.
"IM57 Institute melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Rizka Anungnata selaku Senior Investigator IM57+ Institute, Jumat (11/3/2022).
"Hari ini Jumat, 11 Maret 2022, laporan disampaikan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya, berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK," sambungnya.