Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Gugatan Eks Pegawai KPK ke Jokowi dan Firli Cs Mulai Hari Ini

Novel Baswedan (kiri), Yudi Purnomo (tengah), datangi Gedung KPK bersama 57 Pegawai Nonaktif KPK pada Rabu (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Novel Baswedan (kiri), Yudi Purnomo (tengah), datangi Gedung KPK bersama 57 Pegawai Nonaktif KPK pada Rabu (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) dimulai har ini, Kamis (10/3/2022). Mereka menggugat sejumlah sosok seperti Presiden Joko "Jokowi" Widodo hingga pimpinan KPK Firli Bahuri dkk.

"Benar, jam 10," ujar perwakilan eks pegawai KPK, Yudi, ketika dikonfirmasi pada Rabu, 9 Maret 2022.

1. Ada sejumlah hal yang digugat eks pegawai KPK

57 Pegawai nonaktif mendatangi KPK pada Kamis (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)
57 Pegawai nonaktif mendatangi KPK pada Kamis (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Ada sejumlah hal yang digugat oleh para eks pegawai KPK. Salah satunya adalah meminta pengadilan menyatakan tindakan pemerintah yang tak melakukan rekomendasi Ombudsman RI tentang maladministrasi TWK adalah perbuatan melawan hukum.

Pengadilan diminta menyatakan hal itu sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan dan asas -asas umum pemerintahan yang baik.

Mereka juga meminta PTUN menyatakan tindakan para tergugat yang tak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, sebagai perbuatan melawan hukum.

Karena hal tersebut, eks pegawai menuntut para tergugat dihukum untuk merehabilitasi nama mereka. Selain itu, mereka juga meminta pimpinan KPK untuk membayar seluruh kerugian sejak mereka dipecat hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

2. KPK pastikan bakal hormati proses hukum

Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri menyataan, KPK akan menghormati proses hukum yang berlaku. Sebab, hal ini merupakan hak setiap warga negara.

"KPK tentu akan menyiapkan bahan-bahan persidangan yang dibutuhkan, seperti penjelasan terkait proses TWK tersebut," jelas Ali.

3. KPK sebut proses TWK sudah legal

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri  (IDN Times/Aryodamar)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengklaim, proses TWK ini sudah legal dan berlandaskan hukum yang sah. Aturan yang menjadi landasan TWK yakni UU 19 Tahun 2019, PP 41 Tahun 2020, dan Perkom 1 2021.

"Di mana prosesnya juga melibatkan institusi-institusi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam proses pengalihan ASN ini," jelas Ali.

"Bahkan, melalui putusan MK nomor:34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai ASN sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten," sambungnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us