Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang petugas mengecek narapidana yang dalam perjalanan dikirim ke Nusakambangan memakai kapal pengayoman. (IDN Times/Dok Humas Ditjen PAS Jateng)
Seorang petugas mengecek narapidana yang dalam perjalanan dikirim ke Nusakambangan memakai kapal pengayoman. (IDN Times/Dok Humas Ditjen PAS Jateng)

Intinya sih...

  • Pada 28 November 2025, Chandra mendapat surat pemeriksaan dan sidang kode etik dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

  • Rika menjelaskan, pihaknya akan dengan tegas menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas serta warga binaan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dugaan pemaksaan warga binaan memakan daging anjing terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Sangihe, Sulawesi Utara. Atas dugaan perbuataan ini, Kepala Lapas Enemawira, Chandra Sudarto dinonaktifkan. Informasi itu dikonfirmasi oleh Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Chandra diduga memaksa warga binaan muslim memakan daging anjing. Dia dinonaktifkan sejak 27 November 2025 usai menjalani pemeriksaan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara.

"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," ujar Rika kepada awak media, Selasa (2/12/2025).

1. Jika terbukti langgar aturan bakal diberikan sanksi

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti (IDN Times/Aryodamar)

Pada 28 November 2025, Chandra mendapat surat pemeriksaan dan sidang kode etik dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dia menjalani sidang pada Selasa.

"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," kata Rika.

2. Ditjen Pas sebut bakal menegakkan kedisiplinan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 15 warga binaan berisiko tinggi dari Lapas Kelas IIA Salemba menuju Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada Rabu (26/11/2025) (Dok. Ditjen Pas)

Rika menjelaskan, pihaknya akan dengan tegas menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas serta warga binaan. Pelayanan yang ada akan diberikan sesuai standar dan fungsi pemasyarakatan yang ada.

"Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan dan juga warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standard dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan," ujar dia.

3. Anggota Komisi XII DPR Fraksi PKB kecam tindakan ini

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta pemerintah lebih hati-hati soal pemberian amnesti. (Dok Humas PKB)

Dugaan pemaksaan memakan daging anjing ini disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Dia mengatakan, tindakan itu melanggar aturan yang mengatur soal diskriminasi dan penodaan agama. Dia meminta agar tindakan ini diproses secara hukum.

"Tindakan memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan haram merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Menurut dia, KUHP Pasal 156, 156a, 335, dan 351 dengan jelas mengatur larangan diskriminasi dan penodaan agama," ujar dia dikutip dari keterangan resmi, Selasa.

Editorial Team