Eks Penyidik KPK: Rehabilitasi Harusnya Hak Napi yang Selesai Dipidana

- Rehabilitasi Prabowo kepada eks direksi ASDP dinilai sebagai bentuk pengkhianatan pada proses peradilan yang telah berjalan dengan semestinya.
- Rehabilitasi ini merupakan tamparan keras bagi KPK dan hakim, menunjukkan kekalahan putusan politik sepihak atas jerih payah pemberantasan korupsi.
- Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi serta dua koleganya yang baru saja divonis dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Jakarta, IDN Times - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha angkat bicara perihal rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan dua mantan direksi ASDP yakni Harry MAC dan Muhammad Yusuf Hadi.
Praswad menilai, seharusnya rehabilitasi diberikan kepada narapidana yang telah selesai menjalankan masa pidana. Sedangkan tiga eks direksi ASDP itu baru saja divonis dan belum menjalani masa pidananya.
"Mekanisme rehabilitasi yang seharusnya menjadi hak pemulihan bagi narapidana yang telah menyelesaikan masa pidana, kini disalahgunakan untuk membatalkan putusan pengadilan yang masih berjalan atau baru saja memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Praswad, Rabu (26/11/2025).
"Tindakan ini adalah intervensi secara kasat mata dari pihak eksekutif kepada pihak yudikatif, merusak Trias Politica sebagai fondasi dasar negara demokrasi," imbuhnya.
1. Bentuk pengkhianatan pada proses peradilan

Praswad menilai, rehabilitasi ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap proses peradilan yang telah berjalan dengan semestinya. Sebab, kasus ASDP bukanlah kasus yang dibangun secara terburu-buru atau dengan bukti yang lemah.
"KPK telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk menyusun berkas perkara yang solid, dengan pembuktian yang begitu kuat hingga Majelis Hakim memutuskan adanya kerugian negara yang signifikan. Fakta persidangan mengungkap praktik korupsi korporasi yang sistematis dan terstruktur, mulai dari pra kondisi dan manipulasi proses akuisisi, mark-up harga kapal-kapal yang sudah karam dan menjadi besi tua, hingga rekayasa proses KSU-Akuisisi yang melibatkan berbagai pihak," ujarnya.
2. Tamparan keras buat KPK dan hakim

Publik saat ini tengah menyaksikan kematian jerih payah pemberantasan korupsi karena putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikalahkan keputusan politik sepihak. Menurut Praswad, rehabilitasi dari Prabowo merupakan tamparan bagi KPK dan hakim.
"Ini adalah tamparan tidak hanya bagi KPK sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, tetapi juga bagi majelis hakim yang telah memutus perkara berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.
3. Ira Puspadewi dan dua koleganya dapat rehabilitasi Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadwi, dan dua orang lainnnya, Muhammad Yusuf Hadi serta Hari Muhammad Adhi dari kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.


















