(Pimpinan KPK Alexander Marwata (tengah) membacakan status dua tersangka korupsi Muara Enim), Aries HB dan Ramlan Suryadi Dokumentasi KPK
Karyoto mengatakan perkara ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 September 2018. Lembaga antirasuah sudah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Ahmad Yani selaku Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 dan Elfin MZ Muhtar selaku Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Kemudian Robi Okta Fahlefi dari pihak swasta, Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
"Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang, dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Karyoto.
Untuk kepentingan penyidikan, Juarsah langsung ditahan selama 20 hari sejak 15 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.
"Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Karyoto.