Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kaus Suap Proyek Dinas PUPR, Bupati Muara Enim Juarsah Jadi Tersangka

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan penetapan tersangka ini usai pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup dan dilanjutkan gelar perkara.

"Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan satu orang tersangka, yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim," kata Karyoto seperti dilansir dari akun YouTube KPK, Senin (15/2/2021).

1. KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka

default-image.png
Default Image IDN

Karyoto mengatakan perkara ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 September 2018. Lembaga antirasuah sudah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Ahmad Yani selaku Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 dan Elfin MZ Muhtar selaku Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kemudian Robi Okta Fahlefi dari pihak swasta, Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang, dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Karyoto.

2. Juarsah diduga menerima suap Rp4 miliar

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Karyoto menjelaskan kasus ini berawal ketika Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019.

"Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH (Juarsah) diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai 5 persen, dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh ROF (Robi Okta Fahlefi)," kata Karyoto.

Selain itu selama masih menjabat Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020, Juarsah juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 Miliar oleh JRH (Juarsah) dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari AEM (Elfin MZ Muhtar) selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," katanya.

3. Juarsah ditahan selama 20 hari ke depan

default-image.png
Default Image IDN

Juarsah dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Kedua, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us