Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belakangan ikut disorot perihal aksi kerjasamanya dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ini terkait anjuran MUI yang pada 2021 lalu meminta publik untuk mempercayai memberi sedekah lewat ACT untuk selanjutnya dikelola.
ACT sendiri kini ramai disorot usai mencuatnya laporan Majalah Tempo atas dugaan penyelewengan dana sumbangan dari masyarakat.
Pada 2021 lalu, MUI dan ACT rupanya berkolaborasi melalui program Gerakan Nasional Sejahterakan Dai Indonesia dalam hal pengumpulan dana. Ini merupakan gerakan nasional yang dananya akan disalurkan kepada para dai atau ulama di sejumlah daerah.
Dalam data di situs resmi ACT, disebutkan ada 14.000 penerima manfaat dari program yang digalakkan secara nasional ini. Adapun bantuan diberikan, karena sejumlah dai atau ulama dinilai layak mendapat bantuan sebagai imbas dari COVID-19.
Eks Presiden ACT, Ahyudin, ketika itu mengatakan, ulama adalah orang yang harus dimuliakan.
Adapun bantuan dan beberapa prorgam yang sudah berjalan sejak 15 September 2021 itu, berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan para dai, mulai dari makanan, kendaraan, perlengkapan mengajar, pengembangan kapasitas, sampai renovasi tempat tinggal.
Ahyudin juga bilang, pihaknya terus memperhatikan upaya pemberian bahan makanan untuk para dai berupa beras dan sembako. Hal ini agar para dai tak berhenti berdakwah.
”Kami berikhtiar dalam membantu kebutuhan-kebutuhan untuk kendaraan, sebab masih banyak para dai yang membutuhkan kendaraan untuk berdakwah, terutama dai yang berada di pedalaman,” ujar Ahyudin, seperti dikutip IDN Times dari laman resmi MUI.