Dijadikan Tersangka, Anggota BPK Rizal Djalil Terancam Bui 20 Tahun

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil harus siap menerima takdirnya akan menjadi "pasien" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah lantaran ikut cawe-cawe dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Rizal meminta suap apabila ingin hasil audit di Direktorat SPAM tidak menimbulkan kecurigaan.
"Awalnya diduga ada temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Rabu sore (25/9).
Atas hasil audit yang berbeda itu, mantan Ketua BPK itu kemudian meminta duit ke pihak Direktorat SPAM senilai Rp2,3 miliar. Selain itu, rupanya Rizal juga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya di BPK. Kemudian, ia mengatakan nantinya akan ada pihak yang mewakili kepentingannya untuk bertemu dia.
Perwakilan yang disebut itu datang menemui Direktur SPAM. Rupanya, Rizal ingin meminta bantuan kepada Direktur SPAM agar temannya yakni komisaris utama di PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo dibantu untuk mendapatkan proyek di sana.