[BREAKING] Ini Alasan KPK Tetapkan Anggota BPK Tersangka Kasus SPAM

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil sebagai tersangka dalam perkara suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Informasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan juru bicara Febri Diansyah melalui keterangan pers pada Rabu (25/9) di gedung Merah Putih.
Rizal terlibat karena dua hal. Pertama, ia menerima duit karena telah mengaburkan hasil pemeriksaan terhadap Direktorat SPAM di Kementerian PUPR. Saut menjelaskan semula ditemukan ada isu di dalam laporan keuangan yang semula Rp18 miliar, namun angkanya berubah menjadi Rp4,2 miliar.
"Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI yaitu sebesar Rp2,3 miliar," kata Saut pada hari ini.
Berdasarkan keterangan penyidik, Rizal juga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya. Pria yang juga sempat menjadi Ketua BPK pada periode April 2014 hingga Oktober 2014 itu mengatakan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM. Ini lah yang jadi penyebab kedua Rizal dijadikan tersangka.
"Selanjutnya, perwakilan RIZ (Rizal) datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan minatnya untuk ikut serta dalam pelaksanaan atau kegiatan proyek di lingkungan direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar," tutur dia.
Proyek JDU Hongaria itu akhirnya dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Leonardo Jusminarta Prasetyo diketahui duduk sebagai komisaris di perusahaan itu. Leo diketahui adalah teman Rizal.
Atas permintaan Rizal tersebut, Direktur SPAM mengabulkan dan memberikan proyek itu ke perusahaan PT Minarta Dutahutama. Sedangkan, sebagai imbalan karena telah membantu Leo, Rizal mendapat duit senilai Rp1,3 miliar dalam bentuk dollar singapura.
"Uang tersebut akhirnya diserahkan ke RIZ (Rizal) melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD$100 ribu dalam pecahan SGD$1000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.
Keterlibatan Rizal yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi tentu sungguh disayangkan. Sebab, sebagai anggota BPK, ia mengawasi lembaga pemerintahan termasuk KPK.
Surat perintah dimulainya penyidikan pada tanggal (20/9) telah diserahkan ke Rizal. Pihak imigrasi pun juga sudah mencegah Rizal ke luar negeri pada (20/9) hingga Maret 2020.
Ikuti terus pemberitaan penetapan tersangka bagi anggota IV BPK hanya di IDN Times.