Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tersangka lain dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, sebagai saksi sidang AG (15), anak berkonflik dengan hukum.
AG menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyatakan nota pembelaan itu disusun dan dibacakan langsung oleh AG di dalam persidangan.
Kendati, Atta enggan merinci fakta-fakta yang disampaikan dalam nota pembelaan tersebut. Namun secara umum, AG mengakui penyesalannya terkait dengan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
“Tadi AG menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini. AG menyampaikan secara langsung juga,” ujar dia.
Diketahui, AG dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di kasus David.
Jaksa menilai AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.