Keluarga David Harap AG Eks Pacar Mario Dandy Dihukum Maksimal

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora sekaligus mantan pacar Mario Dandy, anak AG (15), akan menjalani sidang vonis pada Senin (10/4/2023) pekan depan.
Keluarga David Ozora, Alto Luger, berharap AG dapat dijatuhi hukuman maksimal dan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun penjara.
"Kami mengharapkan hukum yang seberat-beratnya setimpal dengan yang mereka lakukan," ujarnya kepada IDN Times, dihubungi Sabtu (8/4/2023).
1. Singgung peran AG di kasus David

Lebih jauh, Alto menyinggung peran AG yang signifikan dalam kasus penganiayaan berat terhadap David. Menurut dia, meski dia bukan pelaku utama kasus ini, AG ikut merencanakan tindak pidana penganiayaan berat terhadap David.
"Hasil pembacaan dakwaan dan tuntutan dibacakan pertimbangan sesuai dengan alat bukti yang ada, bahwa AG punya peran yang signifikan," katanya.
Karena itu, Alto mengungkapkan, keluarga David berharap majelis dapat menjatuhkan hukuman pidana semaksimal mungkin kepada AG.
2. Pengacara anggap AG beri keterangan bohong

Selain itu, AG dalam persidangan juga dianggap berbohong saat memberikan keterangan kepada majelis hakim.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, yang juga hadir dalam persidangan itu mengatakan, AG sempat menyampaikan penyesalannya, tapi penyesalan itu masih kontradiktif pada saat memberikan keterangan dalam persidangan.
AG, menurut Mellisa, tidak utuh dalam menyampaikan pembelaannya. Karena itu, pihaknya meyakini sikap itu dapat dibaca oleh majelis hakim.
“Majelis hakim juga pasti memiliki keyakinan atas keterangan itu di mana dia tidak seutuhnya atau tidak sepenuhnya, memberikan keterangan yang sebener-benernya,” kata dia.
Mellisa mengatakan AG masih terlihat berbohong selama persidangan. Karena itu, kata dia, jaksa melihat hal ini sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan penuntut umum.
“Kami melihat permohonan maaf atau penyesalan itu tak diwujudkan pada saat memberikan keterangan di persidangan,” ucap dia.
“Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU terkait kebohongan ini,” sambung Mellisa.
3. AG menangis saat bacakan pleidoinya

Sebelumnya, AG menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyatakan nota pembelaan itu disusun dan dibacakan langsung oleh AG dalam persidangan.
Kendati, Atta enggan merinci fakta-fakta yang disampaikan dalam nota pembelaan tersebut. Namun, secara umum, AG mengakui penyesalannya terkait dengan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
“Tadi AG menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini. AG menyampaikan secara langsung juga,” ujar dia.
Diketahui, AG dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di kasus David.
Jaksa menilai bahwa AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
Penasaran dengan isu-isu pemilu dan gonjang ganjing capres cawapres, baca selengkapnya di sini.