Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kini menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dengan Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE) dalam kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, mengatakan, selain dijerat Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, Panji juga kini dijerat Pasal 45 tentang ITE karena menyebarkan berita bohong.
“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar Djuhandhani kepada IDN Times, Kamis (6/7/2023).