Selain Penistaan Agama, Bareskrim Jerat Panji Gumilang dengan UU ITE

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Elektronik (ITE) dalam kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, mengatakan selain dijerat Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, Panji juga kini dijerat Pasal 45 tentang ITE.
“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar Djuhandhani kepada IDN Times, Kamis (6/7/2023).
Djuhandhani menjelaskan, Bareskrim Polri juga akan memeriksa beberapa saksi hari ini. Pemeriksaan saksi kembali digelar setelah Bareskrim mengirim surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada Rabu (6/7/2022).
Namun begitu, ia enggan membuka identitas saksi-saksi yang hari ini bakal diperiksa Bareskrim.
“Saksi kita lindungi identitasnya untuk kasus ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Panji Gumilang sudah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/7/2023. Ia diperiksa selama sembilan jam, mulai dari pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB.
“Selanjutnya kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).
Dengan demikian, penyidik menyimpulkan ada tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama itu. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi alat bukti.
“Ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” kata dia.