Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah melanggar etik karena aturannya dalam PKPU No 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor, narkoba dan kejahatan seksual untuk mencalonkan diri di Pileg 2019. Salah satu caleg mantan napi koruptor dari Partai Gerindra, M Taufik melaporkan KPU beserta komisionernya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan sejumlah caleg mantan napi maju ke Pileg 2019. Namun, KPU masih menunda status yang bersangkutan hingga putusan dari Mahkamah Agung mengenai Judicial Review PKPU tersebut keluar.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengaku menghormati sikap caleg mantan koruptor yang melaporkan KPU dan komisionernya ke DKPP.
“Ya kita hormati,” ujarnya kepada IDN Times, melalui pesan singkat, Jumat (7/9).