Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning (Dok. PDIP)
Iqbal menjelaskan, laporan dibuat karena pernyataan Ribka menyesatkan dan mengandung ujaran kebencian serta berita bohong.
Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan menyatakan Soeharto terbukti membunuh jutaan rakyat.
“Kalau betul almarhum Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, pertanyaannya di mana dia membunuh, kan? Apakah ada putusan hukum atau pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" bebernya.
Ia menilai pernyataan semacam itu bisa menyesatkan publik tanpa klarifikasi hukum.
“Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik," tambah Iqbal.
Iqbal menyebut video pernyataan Ribka di media sosial menjadi bukti utama. Pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025. Ia tidak menjelaskan lokasi pastinya.
ARAH melaporkan kasus ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE.
Iqbal menegaskan, laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan inisiatif ARAH menjaga ruang publik dari informasi menyesatkan.
“Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH)," ucapnya.