"Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional," kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
"Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat," lanjutnya.
Ribka PDIP Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Pernyataan Soal Soeharto

- Aliansi Rakyat Anti Hoaks melaporkan Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri terkait pernyataan tentang Soeharto.
- Laporan dilakukan karena pernyataan Ribka dianggap menyesatkan dan mengandung ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
- Ribka menolak keras pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional dan menyebut dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan olehnya.
Jakarta, IDN Times – Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) melaporkan Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri, Rabu (12/11/2025).
Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai "pembunuh jutaan rakyat" dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
1. Pernyataan Ribka dinilai mengandung unsur ujaran kebencian

Iqbal menjelaskan, laporan dibuat karena pernyataan Ribka menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti membunuh jutaan rakyat.
“Kalau betul almarhum Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, pertanyaannya di mana dia membunuh, kan? Apakah ada putusan hukum atau pengadilan yang menetapkan almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" bebernya.
Ia menilai pernyataan semacam itu bisa menyesatkan publik jika dibiarkan tanpa klarifikasi hukum.
“Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik," katanya.
2. Ribka dilaporkan dengan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE

Iqbal menyebut video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama. Pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025.
Namun, dia tidak menjabarkan detail lokasi saat pernyataan itu disampaikan.
ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Iqbal menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari informasi menyesatkan.
“Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH)," ucapnya.
3. Ribka menolak Soeharto sebagai pahlawan nasional

Ribka mempertanyakan kehebatan Soeharto sehingga bisa diusulkan sebagai pahlawan nasional. Ia menolak keras pengusulan nama Presiden ke-2 RI itu sebagai pahlawan nasional.
“(Gelar pahlawan Soeharto) Kalau pribadi, oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan,” ujar dia saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Ribka menyinggung dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto. Ia menilai kasus itu harus diluruskan lebih dulu hingga jelas.
"Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” ucap Ribka.
Menanggapi laporan tersebut, Ribka memastikan akan menghadapinya. Ia menegaskan bakal kooperatif jika dimintai keterangan Bareskrim Polri.
“Dihadapi saja,” kata Ribka kepada IDN Times.



















